Mantapkan Standar Layanan Publik, BRMP Bengkulu Lakukan Audiensi ke Ombudsman
Senin, 06/10/2025. Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bengkulu melakukan audiensi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait rencana pelaksanaan Public Hearing Standar Pelayanan Publik di BRMP Bengkulu.
Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh masukan serta arahan dari Ombudsman mengenai tata cara pelaksanaan public hearing yang sesuai dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel dengan adanya perubahan nomenklatur kelembagaan BRMP Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BRMP Bengkulu (Shannora Yuliasari) menyampaikan bahwa terjadi transformasi kelembagaan dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, BRMP Bengkulu akan menyelenggarakan kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik guna menyelaraskan layanan dengan tugas dan fungsi kelembagaan yang baru.
Selain itu, Kepala BRMP Bengkulu juga memperkenalkan berbagai jenis layanan yang tercantum dalam Standar Pelayanan BRMP, meliputi layanan pendampingan, konsultasi, narasumber, magang, serta layanan laboratorium pengujian dan layanan benih/bibit sumber spesifik lokasi.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama dengan Ombudsman dan memastikan layanan publik di BRMP Bengkulu berjalan semakin baik, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat.