Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) merupakan transformasi dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang resmi ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024. BRMP memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. BRMP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
3. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
4. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bengkulu merupakan lembaga setingkat eselon IIb lingkup Kementerian Pertanian terhitung sejak 30 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian memiliki tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian juga melaksanakan fungsi sebagai berikut: