Overview

Sejarah BRMP Bengkulu 

 

Balai Besar Penerapan Modernisasi Bengkulu awalnya bernama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bengkulu berdiri pada bulan Desember 1994 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 798/KPTS/OT.210/12/94 Terbentuk secara resmi di bawah Kementerian Pertanian untuk melaksanakan pengkajian dan pengembangan teknologi pertanian spesifik lokasi di Provinsi Bengkulu.

Kemudian Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bengkulu resmi berubah nama menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Bengkulu pada Februari 2023. Transformasi ini terjadi karena Kementerian Pertanian mengubah arah kelembagaan dan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2023 untuk membentuk Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2025 kembali bertransformasi menjadi  Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Bengkulu, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian di Provinsi Bengkulu. Pembentukan BRMP berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BRMP.

Kemudian, sejak 30 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025  tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. BRMP Bengkulu berubah menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bengkulu merupakan lembaga setingkat eselon IIb.

Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.

 

Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian juga melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  2. Pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  3. Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern;
  4. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
  5. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  8. Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  9. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.