• Jl. Irian KM 6,5
  • (0736) 23030, WA 085177090952 (chat only)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Prosedur Evakuasi
      • Program
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
124 dilihat       22 Oktober 2025

HET Pupuk Bersubsidi Turun!!!

Kabar baik bagi seluruh petani Indonesia! Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20% di seluruh Indonesia, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Langkah bersejarah ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau, tepat waktu, dan tepat sasaran. Melalui efisiensi industri dan pembenahan tata kelola distribusi, kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk mempermudah kehidupan petani.

Kini, harga pupuk menjadi lebih ringan — Urea Rp1.800/kg, ZA Rp1.360/kg, NPK Rp1.840/kg, NPK Kakao Rp2.640/kg, dan Organik Rp640/kg. Kebijakan ini bukan sekadar soal harga, tapi bentuk keberpihakan nyata kepada petani yang telah bekerja keras menjaga pangan bangsa. Bersama petani, pemerintah terus melangkah mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia — dari tanah kita, untuk negeri kita.

Prev Next

- BPSIP Bengkulu


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Bengkulu Tingkatkan Kompetensi SDM melalui Pelatihan Tim Integrator
    29 Des 2025 - By BPSIP Bengkulu
  • Thumb
    Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu Dorong Badan Publik Lebih Informatif
    25 Des 2025 - By BPSIP Bengkulu
  • Thumb
    Implementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, BRMP Bengkulu Kembali Informatif
    23 Des 2025 - By BPSIP Bengkulu
  • Thumb
    Tingkatkan Layanan, BRMP Bengkulu Pinjamkan Alsintan ke Gapoktan Semarang Makmur
    20 Des 2025 - By BPSIP Bengkulu
  • Thumb
    BRMP Bengkulu Lakukan Instalasi Alat Seed Cleaner
    19 Des 2025 - By BPSIP Bengkulu

tags

BRMPBengkulu Kementerian Pertanian pupukbersubsidi

Kontak

(0736) 23030, WA 085177090952 (chat only)
(0736) 345568
[email protected]

Jl. Irian KM 6,5 Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu 38119

Website: https://bengkulu.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bengkulu. All Right Reserved